Sunday, May 9, 2021

Domain .CO.ID

.co.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain CO.ID ialah:

  • SIUP / TDP / Akte Notaris / Surat Ijin yang setara
  • Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten
  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku
  • Surat pernyataan keterkaitan nama domain dengan perusahaan

Domain .WEB.ID

.WEB.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.

Domain .OR.ID

.or.id, diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan

Domain .AC.ID

.ac.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Teknis terkait lainnya.

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • SK Pendirian Pendidikan Tinggi dari Kementerian / Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh rektor atau pimpinan lembaga.

Domain .SCH.ID

.sch.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Teknis lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga
  • KTP Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga yang masih berlaku

Domain .PONPES.ID

.ponpes.id, diperuntukkan bagi pondok pesantren. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • Surat Keterangan Pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga Tentang Prihal Pendaftaran Nama Domain
  • KTP yang masih berlaku

« Back